Selasa, 13 Oktober 2026
Tangerang, oC

Belum Menikah Tetap Bisa Punya KK Sendiri, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya di Kota Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 13:00 WIB
221
Share
(Ilustrasi) Warga mengakses web Sobat Dukcapil Kota Tangerang (Sumber : Disdukcapil Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Kartu Keluarga (KK) tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang telah menikah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengingatkan, warga yang belum menikah juga dapat memiliki KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Hal ini menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya warga yang telah berusia dewasa dan ingin memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, KK dapat diterbitkan bagi warga yang tinggal sendiri, warga yang masih tinggal bersama orang tua, maupun kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat utamanya, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Bagi warga yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan KK sebelumnya serta formulir administrasi kependudukan sesuai jenis permohonan.

“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ia mengimbau warga mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.

“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.

Untuk warga yang belum menikah, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. KTP elektronik pemohon.
2. Kartu Keluarga (KK) sebelumnya, apabila pemohon sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua.
3. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) sesuai jenis permohonan.
4. Surat pernyataan belum menikah, apabila dipersyaratkan dalam pengajuan.
5. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan, seperti dokumen terkait perpindahan atau perubahan data.

Disdukcapil Kota Tangerang terus mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan serta memastikan setiap dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi dan data terbaru.