Selasa, 06 Oktober 2026
Tangerang, oC

Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan Dokumen Kependudukan dan Perlengkapan Rusak atau Invalid

Selasa, 06 Oktober 2026 14:55 WIB
116
Share
Kegiatan pemusnahan dokumen kependudukan tidak valid di PT Sinergi Prima Sejahtera Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (6/10/26). (Sumber : Kecamatan Jatiuwung) (ALWAN ARDIANSYAH)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko KTP-elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), ribbon, serta film yang rusak atau invalid.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di PT Sinergi Prima Sejahtera Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Selasa (6/10/26).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, langkah pemusnahan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid pada 13 Desember 2018 serta Nomor 471.13/24149/Dukcapil pada 17 Desember 2018.

"Pemusnahan dokumen dan perlengkapan administrasi kependudukan yang sudah tidak berlaku atau rusak ini dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban administrasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rizal.

Ia menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami memastikan setiap keping blangko maupun sisa bahan pencetakan terdata secara akurat dalam berita acara sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini adalah upaya preventif demi memberikan rasa aman dan kenyamanan layanan bagi masyarakat Kota Tangerang," lanjutnya.

Adapun rincian dokumen dan barang yang dimusnahkan mencakup:

* Blangko KTP-el: 180.306 keping (karena rusak dan adanya perubahan elemen data)

* Blangko KIA: 21.399 keping (karena rusak dan adanya perubahan elemen data)

* Ribbon KTP-el: 281 pcs (kondisi bekas dan rusak)

* Film KTP-el: 90 pcs (kondisi bekas dan rusak)

* Ribbon KTP-el: 177 pcs (kondisi bekas dan rusak)

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Disdukcapil Kota Tangerang terus mendorong tata kelola arsip dan dokumen kependudukan yang bersih, aman dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.