Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama pimpinan DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).
Sachrudin mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.
“Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan kompetensi tenaga kerja, serta pembangunan keluarga, kepemudaan, dan pemberdayaan gender,” ujar Sachrudin.
Pendapatan Daerah 2027 ditargetkan sebesar Rp5,167 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,289 triliun dan Pendapatan Transfer Rp1,878 triliun.
Sementara Belanja Daerah dianggarkan Rp5,610 triliun, sehingga terdapat defisit Rp442,170 miliar yang akan ditutup melalui perkiraan SiLPA Tahun Anggaran 2026.
Sachrudin menjelaskan, belanja daerah tersebut akan digunakan untuk mendukung enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, lima urusan pilihan, dua unsur pendukung urusan pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum.
“Seluruh urusan tersebut akan dilaksanakan oleh 40 Perangkat Daerah dengan memastikan program pembangunan berjalan sesuai prioritas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan daerah, mulai dari perubahan asumsi ekonomi dan pendanaan, penggunaan SiLPA, penyesuaian sasaran kegiatan dan pendapatan transfer, hingga indikator kinerja program dan kegiatan.
“Termasuk penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual serta prioritas yang membutuhkan penanganan segera,” kata Sachrudin.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi pijakan penting agar pembangunan Kota Tangerang tetap terarah, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sachrudin meminta seluruh Perangkat Daerah menjadikan kesepakatan tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD untuk Rancangan Perubahan APBD 2026 maupun Rancangan APBD 2027.
“Setiap program dan anggaran harus tepat sasaran, efektif, dan terukur. Jangan sampai anggaran berhenti pada angka dan dokumen. Setiap rupiah harus bermuara pada pelayanan yang semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.