Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menuturkan, Raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
Pembahasan dilakukan untuk memperdalam substansi aturan, terutama dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dengan keberlangsungan UMKM dan toko kecil di Kota Tangerang.
“Ada dua poin utama yang menjadi sorotan, pertama pemetaan atau distribusi lokasi pasar swalayan yang harus diatur, serta kedua peran pemerintah dalam proses pemberian izin operasional pasar swalayan ke depan,” ujar Arief, Jumat (25/9/26).
Raperda tersebut akan mencakup sejumlah aspek penting yang mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar keberadannya tetap memperhatikan keberlangsungan pasar tradisional, toko kecil, maupun UMKM milik masyarakat.
“Prosesnya sekarang masih dalam tahapan hearing atau rapat dengar pendapat bersama dinas terkait untuk mematangkan substansi yang dimuat dalam Raperda yang dihasilkan nanti,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Kota Tangerang sedang menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah sampai pelaku usaha.
Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda agar regulasi yang dihasikan dapat diterapkan secara efektif sekaligus menciptakan iklim usaha yang stabil untuk menggerakkan perekonomian daerah di Kota Tangerang.