Pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar, suap, gratifikasi dan praktik percaloan. Di Kota Tangerang, peran tersebut dapat dimulai dari hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, masyarakat perlu memahami, pelayanan publik merupakan hak warga yang harus diberikan sesuai ketentuan. Karena itu, warga tidak perlu memberikan uang tambahan, hadiah atau imbalan agar mendapatkan pelayanan tertentu.
"Budaya antikorupsi harus dibangun bersama. Masyarakat dapat memulainya dengan tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas, mengikuti prosedur yang berlaku, dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran," ujar Ricky, Jumat (14/8/26).
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah tidak memberikan uang atau imbalan untuk mendapatkan pelayanan. Masyarakat tidak perlu memberikan uang terima kasih kepada petugas setelah menerima layanan. Jika suatu layanan memiliki biaya, masyarakat cukup membayar melalui mekanisme dan tarif resmi yang telah ditetapkan.
Kedua, mengurus layanan melalui kanal resmi dan tidak menggunakan calo. Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai layanan digital melalui Super App Tangerang LIVE. Hingga akhir 2025, Tangerang LIVE telah mencatat 1.574.168 unduhan, termasuk 283.767 pengguna baru sepanjang 2025. Layanannya mencakup kependudukan, perizinan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, pajak dan retribusi, pengaduan, hingga layanan darurat.
“Kemudian yang ketiga, jangan memberikan hadiah kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan. Warga perlu memahami perbedaan antara apresiasi dan gratifikasi. Memberikan uang, bingkisan atau hadiah kepada petugas karena adanya hubungan dengan jabatan atau pelayanan dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Lanjtunya, keempat adalah berani menolak jika diminta biaya di luar ketentuan. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah biaya yang diminta merupakan tarif resmi. Warga dapat mengecek informasi layanan melalui kanal resmi Pemkot Tangerang.
”Kelima, berani melaporkan dugaan pelanggaran. Masyarakat tidak cukup hanya menolak praktik pungli atau gratifikasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, warga juga perlu menggunakan kanal pengaduan resmi,” tegasnya.
Ricky menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Pemerintah membutuhkan pengawasan dari masyarakat agar potensi pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
"Kalau masyarakat menemukan adanya pungli, percaloan atau permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan. Gunakan kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Upaya tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang mendorong pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menolak suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas di sektor pelayanan publik.