Jumat, 07 Agustus 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Ingatkan Masyarakat, Jangan Beri Hadiah kepada ASN demi Cegah Gratifikasi

Jumat, 07 Agustus 2026 15:06 WIB
80
Share
Suasana pelayanan saat WFH di Kantor Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (17/4/26). (Sumber : Kecamatan Jatiuwung) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Salah satu hal yang perlu dipahami bersama adalah aturan mengenai pemberian hadiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menimbulkan praktik gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menjelaskan, masyarakat masih kerap menganggap pemberian bingkisan atau hadiah kepada ASN sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan yang diterima.

Padahal, dalam kondisi tertentu, pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.

"Pelayanan publik merupakan kewajiban ASN. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, atau bingkisan sebagai bentuk terima kasih. Memberikan pelayanan yang profesional sudah menjadi tanggung jawab setiap aparatur," ujar Ricky, Jumat (7/8/26).

Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang terus didorong untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ricky menjelaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila tidak memberikan hadiah kepada petugas. Seluruh pelayanan publik di Kota Tangerang tetap diberikan secara profesional, cepat dan sesuai standar pelayanan tanpa membedakan perlakuan kepada siapa pun.

“Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas dalam pelayanan publik,” papar Ricky

Selain tidak memberikan hadiah kepada ASN, masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan jasa calo maupun memberikan imbalan agar proses pelayanan dipercepat. Seluruh layanan di lingkungan Pemkot Tangerang memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, masyarakat telah ikut berkontribusi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," jelasnya.

Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.