Wali Kota Tangerang. H. Sachrudin, menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Hal tersebut disampaikan Sachrudin, saat menghadiri kegiatan Forum Sahabat TUNAS yang digelar di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis (21/05/2026), yang turut dihadiri dan dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya.
Dalam arahannya, Sachrudin, menilai perkembangan teknologi digital saat ini menghadirkan tantangan baru bagi tumbuh kembang anak. Akses internet dan media sosial yang semakin mudah dinilai perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital serta pengawasan yang tepat dari lingkungan sekitar.
“Anak-anak saat ini tumbuh di tengah derasnya arus informasi digital. Teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, anak-anak harus dibimbing agar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujar Sachrudin.
Lebih lanjut, Sachrudin, menekankan bahwa ruang digital tidak hanya membutuhkan kecakapan teknologi, tetapi juga penguatan karakter, etika, dan sopan santun dalam berinteraksi di media sosial.
Menurutnya, PP TUNAS hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan anak memperoleh akses digital yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangan mereka, sehingga dapat terhindar dari dampak konten negatif maupun penyalahgunaan media digital.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga anak-anak agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital. Kita ingin anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan sosial,” tambahnya.
Senada dengan Sachrudin, Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan, PP TUNAS bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet atau media sosial, melainkan mengatur kesiapan usia anak dalam mengakses platform digital tertentu.
“Satu tahun lalu, Bapak Presiden Prabowo menandatangani PP Tunas atau populer dengan Tunggu Anak Siap, jadi tidak melarang tetapi menunda sampai usia 16 tahun baru anak-anak bisa menggunakan sosial media. Internet dan media sosial ibarat jalan besar yang terbuka luas, mereka perlu dibekali kesiapan dan pendampingan agar tidak salah arah dalam mengakses informasi digital,” jelas Fifi.