Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya kasus penyalahgunaan identitas warga oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menyampaikan, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial di era digital saat ini.
Oleh karena itu, Diskominfo hadir membagikan edukasi praktis agar warga dapat memeriksa status NIK mereka secara mandiri hanya dengan bermodalkan ponsel.
"Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi. Kami ingin memastikan warga Kota Tangerang memiliki pemahaman dan akses untuk mendeteksi hal tersebut sejak dini," jelasnya.
Melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah, pengecekan ini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan sangat mudah.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk melihat riwayat atau track record kredit mereka. Jika ada pinjaman misterius yang tidak pernah diajukan, warga bisa segera mengambil tindakan hukum atau pelaporan.
Melalui edukasi ini, Diskominfo Kota Tangerang berharap masyarakat semakin cerdas digital dan tidak ceroboh dalam membagikan dokumen penting seperti KTP atau NIK di platform yang tidak terpercaya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas, untuk saling mengingatkan kerabat dan keluarga terdekat. Jangan tunggu sampai menjadi korban. Mari kita manfaatkan fasilitas iDebku OJK ini untuk memproteksi diri kita," pungkas Mugiya.
Cara Cek NIK Secara Online Lewat iDebku OJK:
Masyarakat Kota Tangerang dapat mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:
* Buka situs resmi: Akses langsung ke laman idebku.ojk.go.id.
* Pilih Menu Pendaftaran: Klik pada tombol "Pendaftaran" di halaman utama.
* Isi Data Diri: Masukkan data yang diminta secara akurat, meliputi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan isi Kode Keamanan (Captcha).
* Verifikasi Data: Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar, lalu klik "Selanjutnya".
* Unggah Dokumen: Upload beberapa dokumen pendukung yang diminta oleh sistem (seperti foto KTP).
* Ajukan Permohonan: Klik "Ajukan Permohonan" dan tunggu proses verifikasi selesai.