Rabu, 04 November 2026
Tangerang, oC

Sachrudin Respons Masukan Fraksi untuk Penyempurnaan Dua Raperda

Rabu, 04 November 2026 19:00 WIB
10
Share
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pandangan umum sembilan fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (04/11/2026), Sachrudin menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, masukan, dan pertanyaan dari seluruh fraksi DPRD.

"Seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sachrudin.

Terkait Raperda RPPLH 2026–2056, Sachrudin menegaskan bahwa dokumen tersebut harus menjadi pedoman strategis dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen perencanaan.

Penyusunannya telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, karakteristik wilayah, kondisi sumber daya alam, sebaran penduduk, aspirasi masyarakat, hingga tantangan perubahan iklim.

"RPPLH memuat tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif sebagai arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan, yang diterjemahkan ke dalam sejumlah target terukur," jelasnya.

Sejumlah target jangka panjang tersebut meliputi peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dari 59,2 pada 2025 menjadi 68,2 pada 2056. Persentase timbulan sampah yang diolah ditargetkan meningkat dari 10,17 persen menjadi 25,17 persen, luas ruang terbuka hijau (RTH) dari 0,54 persen menjadi 7,23 persen, serta lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) dari 99 menjadi 254 lokasi.

Untuk memastikan target tersebut berjalan, lanjut Sachrudin, tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif akan dijabarkan ke dalam tahapan pelaksanaan yang selaras dengan periode pembangunan daerah. Setiap program dilengkapi indikator kinerja dan pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah.

"Capaian pelaksanaannya akan dimonitor dan dilaporkan setiap tahun, serta dievaluasi setiap lima tahun. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan agar setiap target dapat dicapai secara terukur dan berkelanjutan," tegasnya.

Melalui Raperda RPPLH 2026–2056, diharapkan menjadi landasan pengelolaan lingkungan yang terarah dan berkelanjutan. Sementara pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tetap menjamin kepastian hukum serta optimalisasi upaya pencegahan dan pelayanan HIV dan AIDS.