Rabu, 19 Agustus 2026
Tangerang, oC

Semarak HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 11:05 WIB
98
Share
Suasana pelayanan diskon pajak kendaraan bermotor di Gedung Samsat, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/8/26) (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program tersebut memberikan sejumlah insentif, mulai dari diskon pembayaran pajak hingga pembebasan denda.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol Tangerang Dadan Romdani mengatakan, program keringanan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

"Dalam momentum HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan kepada masyarakat seluruh Provinsi Banten dalam melakukan pembayaran pajak. Ada beberapa program yang bisa memudahkan dan memberikan keringanan terhadap masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ujar Dadan.

Adapun keringanan yang diberikan antara lain diskon 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, terdapat diskon 20 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Banten. Sementara kendaraan milik perusahaan atau lembaga yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 40 persen.

”Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan denda atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran kendaraan. Program tersebut turut berkolaborasi dengan Jasa Raharja melalui keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Dadan.

Keringanan pembayaran ini pun mulai dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya Wakarman, warga Kecamatan Tangerang, yang datang ke Samsat Cikokol untuk membayar pajak sepeda motornya.

Ia mengaku selama ini selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia pun menyambut positif adanya program diskon yang dinilai dapat meringankan beban wajib pajak.

"Lumayan sih, dapat diskon 5 persen. Biasanya bayar sekitar Rp290 ribuan, sekarang jadi lebih murah. Bagus sih. Kalau bisa lebih gede lagi, saya juga mau," serunya.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran dan informasi terkait program keringanan pajak kendaraan dapat diakses melalui berbagai kanal layanan Samsat.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Samsat Cikokol maupun gerai Samsat terdekat.