Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan. Mulai dari pohon yang sudah tua, lapuk, kering, hingga pohon yang berada di lokasi rawan tumbang dapat dilaporkan untuk mendapatkan penanganan dari petugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana menjelaskan, masyarakat tidak perlu melakukan penebangan sendiri apabila menemukan pohon yang dinilai membahayakan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan Pemkot Tangerang.
“Kalau ada pohon yang dinilai membahayakan, masyarakat bisa melaporkannya. Petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan,” ujar Yudi.
Salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat ialah fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, call center Kota Tangerang di 112 atau kanal layanan DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631. Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan laporan terkait pohon yang berpotensi tumbang, dahan patah atau kondisi pohon lainnya yang membutuhkan penanganan.
”Untuk mempercepat proses tindak lanjut, masyarakat disarankan menyertakan informasi yang jelas, seperti lokasi pohon, kondisi pohon, serta foto atau dokumentasi pendukung. Laporan yang masuk kemudian dapat diverifikasi oleh petugas di lapangan,” papar Yudi, Rabu (19/8/26).
Yudi menegaskan, penanganan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi di lapangan. Jika pohon dinilai membahayakan dan perlu ditebang, petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
“Jangan menebang sendiri, terutama jika pohonnya berada di ruang publik atau berdekatan dengan jaringan listrik dan fasilitas umum. Laporkan kepada kami agar bisa ditangani dengan aman,” jelasnya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai pohon tumbang atau menimbulkan korban. Laporan lebih awal dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.