Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti pembongkaran Gedong Tinggi Ciledug (Landhuis Soedimara/Gedung Pertemuan Bhayangkara) dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan pengkajian bangunan bersejarah yang telah berdiri sejak awal abad ke-19 tersebut.
Ketua TACB Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Mushab Abdu Asy Syahid memastikan, proses pengkajian telah dilakukan untuk menjaga jejak sejarah Gedong Tinggi Ciledug.
TACB Disbudpar Kota Tangerang yang beranggotakan para sejarawan dan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pradita sedang menyusun dokumen kajian untuk membantu merekonstruksi karakter bangunan dan menjaga nilai historis sebelum dilakukan pembangunan kembali dalam waktu dekat ini.
“Kami dalam beberapa hari terakhir telah melakukan audiensi bersama sejumlah pihak setelah pembongkaran, sudah melakukan survei sekaligus mendata peninggalan yang tersisa dari Gedong Tinggi Ciledug. Tahapan ini sangat penting untuk mengumpulkan data yang akan diproses menjadi dokumen perencanaan pembangunan kembali dengan tetap mempertahankan bagian-bagian bersejarah yang menjadi ikon dari bangunan ini,” ujar Mushab, Rabu (19/8/26).
Di sisi lain, TACB Disbudpar Kota Tangerang akan mengusulkan bangunan Gedong Tinggi Ciledug sebagai Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2026 di Kota Tangerang. Gedong Tinggi Ciledug akan diusulkan bersama sejumlah bangunan bersejarah lainnya seperti Pendopo Bupati Tangerang dan Pintu Air Sewan.
”Kami juga sedang membuat usulan dan rekomendasi penetapan cagar budaya, termasuk Gedong Tinggi Ciledug agar bisa segera disahkan statusnya sehingga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pelestarian sesuai dengan standar prosedural tertentu,” tambah Mushab.
Selain itu, upaya pengkajian yang sudah mulai berjalan juga disambut baik oleh komunitas pegiat sejarah di Kota Tangerang. Salah satunya, Satria Tamami dari komunitas Ciledug Archive yang berharap pembangunan kembali satu-satunya bangunan peninggalan kolonialisme Belanda di Ciledug yang masih tersisa tersebut dapat dilakukan tanpa menghilangkan nilai historisnya.
”Kami berharap upaya pelestarian bangunan bersejarah seperti ini bisa menjadi prioritas sekaligus dapat mempercepat penetapan status cagar budayanya sehingga daya tarik dan nilai historis yang dimiliki Gedung Tinggi Ciledug bisa semakin dikenal lebih luas lagi,” pungkas Satria.