Kamis, 16 Juli 2026
Tangerang, oC

Jangan Bakar Sampah! Ini Dampaknya bagi Kesehatan dan Kualitas Udara di Kota Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 14:23 WIB
79
Share
Spanduk Larangan Buang Sampah Disepanjang Jalan Protokol Kota Tangerang (Sumber : Arsip Foto) (ZIDAN FEBRIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah. Selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.

"Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan polusi udara, api yang tidak terkendali juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau," tegas dr. Dini, Kamis (16/7/26).

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, serta bersama-sama mengawasi praktik pembakaran sampah terbuka di lingkungan sekitar.

Di lokasi yang berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, DLH Kota Tangerang juga terus memantau kondisi udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) yang tersebar di sejumlah titik.

”Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas udara tetap berada dalam kondisi yang aman bagi masyarakat. Upaya tersebut juga didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap sumber emisi, serta berbagai program pengendalian pencemaran udara,” papar Wawan.

Selain mengganggu kesehatan, pembakaran sampah secara sembarangan juga melanggar ketentuan yang berlaku. ”Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau layanan pengaduan Satpol PP.