Selasa, 28 April 2026
Tangerang, oC

Bawaslu Kota Tangerang Resmi Buka Pendaftaran Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Berikut Persyaratannya

Selasa, 28 April 2026 17:45 WIB
194
Share
(Arsip) Petugas Bawaslu Kota Tangerang melakukan pengawasan penghitungan surat suara di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : BAWASLU) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara terbuka.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menuturkan, P2P diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di tingkat daerah. Pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026 dapat diakses melalui bit.ly/DaftarP2Pkotang.

”Kami menggelar pelatihan ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan sistem pengawasan jalannya demokrasi di Kota Tangerang. Adanya pelatihan ini menjadi gerbang awal bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung meningkatkan sistem pengawasan sekaligus sebagai persiapan jangka panjang menuju Pemilu mendatang,” ujar Komarullah, Selasa (28/4/26).

Ia melanjutkan, Bawaslu Kota Tangerang memastikan pendaftaran peserta P2P dibuka secara gratis bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pendaftaran peserta P2P sudah berlangsung mulai 28 April 2026 sekarang.

”Jangan ketinggalan untuk menjadi bagian dari terciptanya demokrasi yang sehat di Kota Tangerang. Mari daftarkan diri kalian melalui link atau pranala yang sudah disediakan. Untuk informasi lebih lengkap bisa dicek melalui 0877-8169-1214 atau Instagram @bawaslukotatangerang,” tambahnya.

Berikut ini persyaratan pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026, di antaranya:

1. Berdomisili di Kota Tangerang.
2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik.
3. Mengirimkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Sehat jasmani dan rohani (tidak dalam kondisi sakit berat dan tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).
5. Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai dan bersedia melaksanakan pengawasan partisipatif pasca pelaksanaan P2P.
6. Mengisi surat pernyataan.
7. Bagi alumni SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan.
8. Bagi peserta umum yang belum pernah mengikuti SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan pasca mengikuti kegiatan P2P.