Senin, 20 April 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tutup TPS Liar di RW 10 Kelurahan Karang Timur

Senin, 20 April 2026 19:30 WIB
108
Share
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan Penutupan TPS liar di Wilayah RW 10, Karang Timur, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Humas Lingkungan Hidup Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di lingkungan Rukun Warga (RW) 10, Kelurahan Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Iwan menuturkan, Pemkot Tangerang telah bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dengan menutup operasional TPS liar RW 10 Kelurahan Karang Timur yang telah mengganggu kebersihan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. 

”Kami baru saja menertibkan TPS liar di RW 10 Kelurahan Karang Timur yang menganggu kenyamanan lingkungan sekitar sebagai tindak lanjut arahan Pak Wali Kota Tangerang. Kami juga menerjunkan alat berat boomcat dan 15 armada kebersihan untuk membantu penertiban berjalan cepat,” ujar Iwan, Senin (20/4/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan akan menyediakan depo transit armada kebersihan untuk menggantikan sistem pengelolaan sampah di lingkungan RW 10 Kelurahan Karang Timur dan sekitarnya. 

”Setelah ditutup, kami mendorong masyarakat sekitar untuk memanfaatkan armada kebersihan yang disediakan mengangkut sampah secara berkala. Jadi lingkungan sekitar tetap dalam keadaan bersih tanpa adanya penumpukan sampah yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang menargetkan akan terus menggencarkan program penertiban TPS liar dengan menyasar sejumlah titik lokasi lainnya.