Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Benda bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan AMD, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda.
Camat Benda Saipul Ulum menyatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk respons atas aduan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Petugas Trantib Kecamatan Benda mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang dan juru parkir agar tidak memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu pengguna jalan,” papar Saipul, Rabu (22/7/26).
Selain melakukan penertiban, kata Saipul, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak berjualan maupun memarkirkan kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu aktivitas dan keselamatan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang tertib dan nyaman," imbau Saipul.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, berbagai permasalahan di wilayah dapat ditangani secara cepat dan tepat.