Rabu, 07 Januari 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Fokuskan Edukasi dan Penertiban Anak Jalanan di Persimpangan Lampu Merah

Senin, 05 Januari 2026 15:15 WIB
276
Share
Rumah Singgah Dinas Sosial milik Pemerintah Kota Tangerang di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (15/9/25). (Sumber : Diskominfo) (ANANDA ADINING PUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan anak jalanan, khususnya yang berada di persimpangan lampu merah. Terlebih, di tengah sorotan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak untuk meminta-minta di jalan.

Menanggapi laporan yang beredar, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak ke lokasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB atas aduan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat untuk memberikan edukasi dan memastikan keselamatan anak-anak yang berada di ruang publik berisiko tinggi.

“Begitu menerima aduan masyarakat, TRC langsung meluncur ke lokasi. Namun saat petugas tiba, anak-anak yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi. Namun, secara pengawasan masih akan terus dilakukan secara berkala,” papar Acep, melalui sambungan telepon, Senin (5/1/26).

Ia pun menyatakan, bahwa keberadaan anak-anak di persimpangan jalan sangat membahayakan, mengingat kondisi fisik mereka yang masih kecil dan berpotensi tidak terlihat oleh pengendara, sehingga rawan kecelakaan lalu lintas.

”Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pemantauan rutin, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Satpol PP. Serta melakukan penertiban secara humanis,” tegas Acep.

Selain itu, Pemkot juga menyiapkan lokasi-lokasi edukasi, pembinaan, dan program pelatihan sebagai upaya jangka panjang untuk menekan fenomena anak jalanan di wilayah Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan anak jalanan, orang terlantar, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339 atau Layanan Darurat: Siaga 112.