Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menuntaskan penertiban sejumlah bangunan liar semi permanen di lahan bekas Puskesmas Benda.
Ketua Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kota Tangerang berhasil menertibkan 16 unit bangunan liar di atas lahan bekas Puskesmas Benda.
Selama penertiban berjalan, Satpol PP Kota Tangerang bersama unsur petugas gabungan lainnya mengerahkan alat berat untuk memastikan proses penertiban serta pembebasan lahan bekas Puskesmas Benda berjalan cepat dan lancar.
“Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas aset lahan milik Pemkot Tangerang ini jelas telah melanggar peraturan yang berlaku. Setelah diberikan waktu untuk membongkarnya secara mandiri, kami melanjutkan penertibannya untuk mendukung keteraturan tata ruang dan mengurangi potensi konflik ke depannya,” ujar Irman, Jumat (3/10/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memastikan proses penertiban yang dilakukan telah melalui tahapan prosedur yang ditentukan. Satpol PP Kota Tangerang juga telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan liar secara persuasif.
“Alhamdulillah, proses penertiban berjalan dengan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan karena kami selalu mengedepankan pendekatan yang humanis selama penertiban berlangsung,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penertiban yang dilakukan dapat mewujudkan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.