Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Tangerang memiliki aplikasi Gampang Ngurus Berkas (PANGKAS).
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, aplikasi PANGKAS digunakan bagi RT/RW untuk menerima permohonan pembuatan surat atau dokumen. Sementara, masyarakat dapat mengajukan permohonan surat melalui aplikasi Tangerang LIVE.
"Masyarakat Kota Tangerang dapat mengajukan permohonan surat keterangan ke RT/RW melalui aplikasi SuperApp Tangerang LIVE. Nanti, para RT/RW akan menerima pemberitahuan dan dapat langsung membuat surat yang dibutuhkan," ungkapnya, Rabu (1/10/25).
Ia melanjutkan, surat keterangan yang dapat diajukan di antaranya adalah Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaan Suami/Istri (ghoib), Surat Keterangan Wali Nikah, Surat Keterangan Beda Data KTP, Surat Keterangan Berkelakuan Baik, Surat Keterangan Izin Keramaian, Surat Keterangan Pembuatan NPWP, hingga Surat Keterangan Tidak Terklasifikasi.
"Selain itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Duda/Janda, Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Keterangan Suami Istri," lanjutnya.
Diharapkan, dengan adanya aplikasi PANGKAS dapat memudahkan tugas RT/RW untuk segera membuat surat keterangan yang dibutuhkan warga dan membuat janji bertemu. Sehingga, dapat memangkas waktu pengurusan surat.
"Kepada seluruh RT/RW di Kota Tangerang silakan manfaatkan aplikasi PANGKAS untuk melayani warga dalam mengurus surat-surat keterangan. Mudah-mudahan, dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melayani para warga," tutupnya.