Selasa, 24 Juni 2025 16:55 WIB | Dibaca : 134
Mau Bayar Pajak Reklame di Kota Tangerang? Begini Caranya!
Mau Bayar Pajak Reklame di Kota Tangerang? Begini Caranya!
Mau Bayar Pajak Reklame di Kota Tangerang? Begini Caranya!

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terus mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak daerah, termasuk pajak reklame. Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa mengurus perizinan dan membayar pajak reklame dengan lebih cepat dan praktis melalui sistem digital yang telah disiapkan.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, efisien dan mudah diakses.

Berikut persyaratan dan tahapan pembayaran pajak reklame di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang:

1. Persiapan Dokumen
Akta Pendirian, NIB, NPWP, KTP Direktur yang sesuai dengan Akta Pendirian. Persyaratan pengajuan baru: surat pernyataan format BPKD, foto media reklame yang ada di lokasi, gambar desain & perhitungan ukuran reklame.

Jika melakukan perpanjangan pajak reklame persyaratannya: surat pernyataan format BPKD, foto media reklame yang ada di lokasi dan dokumen pendukung SKPD dan SSPD tahun sebelumnya.

2. Pilih Jalur Pengajuan
Offline datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang (hanya untuk konsultasi)
Online: Melalui pajakonline.tangerangkota.go.id

3. Verifikasi dan Peninjauan
Petugas memeriksa dokumen dan (jika perlu) melakukan pengukuran lokasi reklame.

4. Penerbitan SKPD & Kode Bayar
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk rincian pokok pajaknya dan kode bayarnya ada di SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)

5. Pembayaran Pajak
Dilakukan melalui bank atau virtual account (VA). Simpan bukti pembayaran.

6. Proses Selesai
SKPD dan bukti pembayaran menjadi arsip Wajib Pajak (WP).

Dengan kemudahan layanan melalui Mal Pelayanan Publik maupun sistem online, diharapkan wajib pajak dapat lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak reklame, guna mendukung peningkatan pendapatan daerah Kota Tangerang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!