Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kelurahan Poris Plawad meluncurkan inovasi berbasis digital "SI PELAYAN BASO" (Sistem Pelayanan Berkas Online).
Lurah Poris Plawad Titin Hartini mengungkapkan, inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi secara praktis, cepat dan transparan tanpa harus mengantre lama di kantor kelurahan.
Layanan ini bisa dimanfaatkan dengan melakukan scan barcode "SI PELAYAN BASO" yang tertera di media sosial kelurahan atau kecamatan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 085800601665. Nomor tersebut adalah nomor resmi 'SI PELAYAN BASO' Kelurahan Poris Plawad," ungkapnya.
Titin melanjutkan, sejauh ini warga yang sudah melakukan pelayanan tersebut tercatat 16 orang.
Melalui "SI PELAYAN BASO", inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan warga terhadap kinerja kelurahan.
Dengan terus beradaptasi dan berinovasi, pelayanan yang diberikan akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SI PELAYAN BASO memberikan pelayanan:
1.Pembuatan KIA (Proses 7 hari kerja)
2.Pembuatan Akta kelahiran (Proses 7 Hari Kerja)
3.Pembuatan Akta kematian (Proses 7 Hari Kerja)
4.Pembuatan pengantar KTP (Proses 15 menit setelah pemohon/warga mengirim dokumen)
5.Pembuatan Pengantar KK (Proses 15 menit setelah pemohon/warga mengirim dokumen)
6.Pembuatan Pengantar Pindah Datang
(Proses 15 menit setelah pemohon/warga mengirim dokumen)
7.Pembuatan Pengantar Pindah Pergi (Proses 15 menit setelah pemohon/warga mengirim dokumen)
8.Pembuatan Pengantar Nikah (Proses 15 menit setelah pemohon/warga mengirim dokumen)