Jumat, 23 Mei 2025 11:28 WIB | Dibaca : 63
Posko Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang Disambut Antusias Warga
Posko Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang Disambut Antusias Warga
Posko Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang Disambut Antusias Warga
Posko Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang Disambut Antusias Warga
Posko Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang Disambut Antusias Warga

Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Hukum Setda Kota Tangerang kembali menggelar layanan Posko Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat, yang kali ini berlangsung di Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (23/5/25).

Pantauan di lapangan, kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari warga, yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi secara gratis.

Posko ini menghadirkan tim penasihat hukum dari Pemkot Tangerang, termasuk para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Tangerang yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan hukum secara cuma-cuma.

“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Selama ini bingung harus bertanya ke mana soal urusan permasalahan hukum tanah. Ternyata ada program seperti ini dari pemerintah, ya kami manfaatkan," ungkap Fatullah Zainal, warga Kecamatan Cipondoh.

"Apalagi saya juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, jadi saya perlu layanan ini untuk menyebarluaskan pencerahan hukum yang saya dapat di sini ke masyarakat luas. Saya apresiasi dan kalau bisa, dapat digelar di tingkat RT/RW," tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia menjelaskan, posko ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan informasi hukum yang benar.

“Banyak permasalahan hukum muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. Lewat program ini, kami ingin mendekatkan layanan hukum kepada publik dan memberi solusi awal yang tepat,” ujar Lia.

Program Posko Konsultasi Hukum Gratis ini akan digelar secara berkala di berbagai kecamatan di Kota Tangerang. Namun, bagi masyarakat yang tak memiliki kesempatan mengunjungi Posko Bantuan Hukum Gratis ini, dapat datang langsung ke kantor Bagian Hukum Puspem Kota Tangerang diwaktu dan hari kerja.

"Jadi layanan bantuan hukum gratis ini, tak hanya dimanfaatkan saat membuka posko, tapi dalam sehari-hari juga tersedia, dia jam dan hari kerja di Puspem Kota Tangerang. Jadi silakan, terbuka lebar untuk masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan," katanya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!