Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang melakukan sidak Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus, khususnya barang-barang parcel di mal hingga supermarket di Kota Tangerang. Kali ini, giat berlangsung di Hypermart Cyberpark, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Selasa (17/12/24).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman menyatakan, kegiatan ini ditujukan untuk menghadirkan rasa aman untuk masyarakat. Yakni, ketika membeli barang-barang yang terdapat di dalam parcel di toko retail maupun supermarket di Kota Tangerang.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait dengan produk kedaluwarsa, rusak dalam bentuk kemasan dan tidak layak untuk dikonsumsi. Alhamdulillah hasil pengawasan kali ini tidak ditemukannya barang-barang yang dikhawatirkan kita bersama,” ungkap Shandy.
Ia melanjutkan, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket hingga beberapa hari ke depan. Pengusaha maupun masyarakat pun perlu mengetahui, adanya sanksi yang diberikan jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak.
“Yakni, petugas sidak akan melakukan penarikan barang tersebut dari display. Jika dapat diretur barang tidak boleh dijual, dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan,” tegasnya.
Ia pun berpesan, masyarakat Kota Tangerang untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parcel. “Seperti memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” tutupnya.