Jumat, 19 Juni 2026
Tangerang, oC

Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Pemkot Tangerang Tertibkan Puluhan Spanduk Liar di Jalan Pajajaran Jatiuwung

Jumat, 19 Juni 2026 15:30 WIB
46
Share
Petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung melakukan penertiban banner tidak berizin di Jalan Padjajaran, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Tantrib Kecamatan Jatiuwung) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah jalanan protokol termasuk di Jalan Pajajaran, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Camat Jatiuwung Buceu Garitna menuturkan, operasi penertiban spanduk liar digencarkan untuk merespons keluhan masyarakat atas maraknya spanduk liar yang terpasang tanpa izin di sejumlah fasilitas umum dan ruang publik, mulai dari tiang listrik sampai batang pohon di sisi Jalan Pajajaran Jatiuwung.

“Kami baru saja menerjunkan petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung untuk mengamankan puluhan spanduk yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Pajajaran. Tidak hanya menganggu estetika kawasan, spanduk liar tersebut kerap menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat karena dipasang bukan pada tempatnya,” ujar Buceu, Jumat (19/6/26).

Ia melanjutkan, operasi penertiban spanduk liar digencarkan untuk memastikan keamanan dan keamanan para pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

“Tidak hanya menggencarkan operasi penertiban, kami selalu melakukan sosialisasi mengajak masyarakat bisa berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing sekaligus memberikan laporan kepada petugas sekitar bila masih menemukan pemasangan spanduk liar yang menganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Pemkot Tangerang juga akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang disalahgunakan oknum masyarakat di sekitar lokasi penertiban berlangsung.