Kamis, 27 Juni 2019 00:00 WIB | Dibaca : 642
Pemkot Tangerang Sahkan Perda Bantuan Sosial Kematian
Pemkot Tangerang Sahkan Perda Bantuan Sosial Kematian

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Sosial (Bansos) kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bansos diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp 3 juta per jiwa.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengatakan, disahkannya Raperda Bansos kematian bagi masyarakat miskin menjadi Perda dilakukan demi meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda.

"Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita untuk menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah," ujar Arief saat menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (26/06).

Perwakilan Panitia khusus (Pansus) Raperda Bansos kematian bagi penduduk miskin DPRD, Kosasih, mengatakan, kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia.

"Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial," ujarnya.

Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta perjiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.

"Kategori penerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia. Sedangkan penduduk miskin yang meninggal karena bunuh diri, karena hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan, kemudian yang meninggal karena tindak pidana dan korban bencana alam, tidak diberikan kepada," ungkapnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!