Minggu, 10 Februari 2019 00:00 WIB | Dibaca : 1026
Rumah Perlindungan Sosial Lindungi Lansia Terlantar
Rumah Perlindungan Sosial Lindungi Lansia Terlantar
Rumah Perlindungan Sosial Lindungi Lansia Terlantar

‌‌‌Dinas sosial Kota Tangerang memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang diperuntukan bagi orang-orang terlantar khususnya Lanjut Usia (Lansia) diatas usia 60 tahun.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Hj Masyati Yulia mengatakan, Didirikannya RPS bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terlantar khususnya lansia. Kehadiran RPS tersebut berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi para manula maupun orang terlantar yang tidak memiliki keluarga atau orang yang memang kurang diurus oleh keluarganya.

“Pemkot Tangerang memiliki fasilitas RPS yang berada di samping kantor Dinsos di Neglasari,”ujar Masyati.

Dia menjelaskan, RPS yang dimiliki Pemkot Tangerang memiliki kapasitas 40 tempat tidur, Setiap hari penghuni RPS diberikan makan dan minum serta berbagai kegiatan keterampilan, berkebun serta kegiatan keagamaan guna mengisi waktu luang. Sebanyak 25 lansia yang saat ini tinggal di RPS pun turut didampingi oleh pengasuh.

“RPS juga menampung masyarakat yang memiliki masalah sosial, Contohnya ada salah satu remaja yang sakit untuk sementara waktu tinggal di RPS,” kata Masyati.

Walikota Tangerang, H.Arief R.Wismansyah mengatakan,Kehadiran RPS yang diresmikan awal tahun 2018 lalu berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi para manula maupun orang terlantar yang tidak memiliki keluarga atau orang yang memang kurang diurus oleh keluarganya. Namun demikian masyarakat kota Tangerang diharapkan tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada setiap anggota keluarganya.

“Apabila menemui kejadian di wilayah dimana ada warga masyarakat yang hanya hidup sendirian terlebih dengan usia senja segera laporkan hal itu ke Dinas Sosial kota Tangerang,” ujar Walikota.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!