Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berkolaborasi dengan jajaran TNI dan Polri menggelar kegiatan patroli gabungan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini dilakukan guna memelihara ketenteraman, ketertiban umum, serta menindak berbagai pelanggaran hukum daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menjelaskan, kegiatan ini difokuskan pada penindakan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras (Miras) serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Dalam giat ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Teguh.
Selain penertiban miras, petugas gabungan juga mendapati tujuh pasang yang bukan pasangan suami istri, terindikasi melakukan tindakan asusila di sejumlah titik. Terhadap para pelanggar tersebut, pihak Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan pembinaan.
"Kami berikan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap giat ini memberi efek jera," tegas Teguh.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Kepolisian Aristo Simbolon menegaskan, komitmen Polri untuk terus mendampingi dan mendukung langkah Satpol PP dalam menegakkan hukum serta menjaga suasana kondusif di wilayah Kota Tangerang.
"Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang makin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Simbolon.