Jumat, 25 September 2026
Tangerang, oC

Ingin Mendapatkan Informasi Publik di Kota Tangerang? Ini Empat Langkah Praktisnya

Jumat, 25 September 2026 15:58 WIB
23
Share
(Arsip) Petugas PPID Kota Tangerang melayani masyarakat yang meminta informasi (Sumber : Arsip) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik bagi seluruh lapisan masyarakat. Kini, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang, permohonan informasi dapat dilakukan secara gratis, cepat dan inklusif.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhanya menjelaskan, alur permohonan informasi publik kini sangat praktis melalui empat tahap, mulai dari menyiapkan identitas diri, mengajukan permohonan lewat portal, email, WhatsApp, atau secara langsung, menyimpan tanda terima, hingga menunggu hasil permohonan yang selesai maksimal dalam 10 hari kerja.

"Seluruh proses layanan PPID tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya penggandaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, komitmen pelayanan PPID turut diwujudkan lewat penyediaan sarana ramah disabilitas, mulai dari fitur Web Accessibility Initiative, formulir Braille, juru bahasa isyarat, hingga fasilitas kursi roda dan jalurnya.

"Dengan hadirnya kemudahan langkah serta fasilitas yang inklusif ini, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi informasi publik semakin meningkat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka," tutupnya.

Berikut empat langkah pengajuannya:

1. Siapkan Identitas Diri : Pemohon perorangan cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menentukan informasi publik yang dibutuhkan.

2. Ajukan Permohonan : Permohonan dapat diajukan secara online maupun offline melalui kanal resmi yang tersedia, yaitu:

* Portal PPID: ppid.tangerangkota.go.id

* Email: ppid@tangerangkota.go.id

* WhatsApp: +62 818-1870-0088

* Datang Langsung: Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3, Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang (Jam Layanan: 08.00 – 16.00 WIB).

3. Terima Tanda Bukti : Pemohon akan menerima tanda bukti permohonan sebagai acuan pelacakan proses.

4. Penerimaan Informasi : Informasi akan diberikan paling lama 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja sesuai ketentuan.