Rabu, 28 November 2018 00:00 WIB | Dibaca : 980
Perda 8 Diupdate Satpol PP Gencar Sosialisasikan ke Masyarakat
Perda 8 Diupdate Satpol PP Gencar Sosialisasikan ke Masyarakat
Perda 8 Diupdate Satpol PP Gencar Sosialisasikan ke Masyarakat
Perda 8 Diupdate Satpol PP Gencar Sosialisasikan ke Masyarakat
Perda 8 Diupdate Satpol PP Gencar Sosialisasikan ke Masyarakat

‌Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) kota Tangerang merevisi Peraturan Daerah (Perda) 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), becak, gepeng, bangunan liar menjadi Perda No 8 tahun 2018. Perda tersebut, bukan hanya pedagang yang dikenakan sangsi melaikan pembelinya juga bisa di kenakan sangsi.

Dengan berlakunya aturan baru maka pelanggaranya dapat dikenakan sanksi yang lebih menjerakan. Saat ini sedang terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat, demikian diungkap Kasat Pol-PP kota Tangerang Mumung Nurwana.

"Sosialisasi atau penyuluhan Perda kota Tangerang yang intens dilaksanakan adalah agar masyarakat di kota Tangerang bener-bener melek terhadap Perda. Untuk perda tersebut akan di berlakukan di tahun 2019 mendatang," kata Mumung Nurwana.

Ia juga mengatakan selain penyuluhan atau sosialisasi potensi lokasi rawan pelanggaran Perda, pihaknya juga intens melakukan diteksi dini atau penyuluhan kepada seluruh masyarakat kota Tangerang.

"Kami juga melakukan sosialisasi ke kampong-kampung dalam rangka mempersiakan kampung yang aman dan tertib," ujar Mumung.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!