Selasa, 03 November 2026
Tangerang, oC

248 Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Terjangkau Program ULD, Akses Kerja Inklusif Diperkuat

Selasa, 03 November 2026 10:35 WIB
42
Share
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyapa pencari kerja penyandang disabilitas saat peluncuran Pojok Lowongan Kerja (JoKer) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Cikokol, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperluas kesempatan kerja yang inklusif dan setara bagi seluruh masyarakat melalui program 3G-Gampang Kerja, Jumat (23/10/2026), (Sumber : Prokopim Kota Tangerang) (TRI MEGA WAHYUNINGSIH)

Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak terus diperluas bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat, sebanyak 248 penyandang disabilitas telah terjangkau program Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan selama periode 2024 hingga 2026.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, ULD hadir untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan akses informasi lowongan kerja, pendampingan, hingga peluang penempatan kerja sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing.

Menurutnya, upaya memperluas kesempatan kerja tidak cukup hanya dengan menyediakan lowongan. Pemerintah juga perlu memastikan pencari kerja penyandang disabilitas mendapatkan akses informasi dan bekal kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

“Pemkot Tangerang terus mendorong agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan mengembangkan kemampuannya. Kami menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan untuk membuka akses pekerjaan yang layak sesuai potensi masing-masing,” ujar Ujang, Selasa (3/11/26).

Ia menambahkan, penguatan akses kerja inklusif juga dilakukan melalui pelaksanaan Job Fair dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas. Melalui langkah tersebut, Disnaker berupaya mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi para pencari kerja.

Komitmen tersebut juga didukung regulasi. Pemkot Tangerang telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.382-Disnaker/2023 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

“Sebagai penguatan layanan, Pemkot Tangerang juga meluncurkan Pojok Lowongan Kerja (JoKer) dan Unit Layanan Disabilitas pada 23 Oktober 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi lowongan dan pendampingan bagi pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas,” papar Ujang.

Sebelumnya, pelaksanaan Job Fair Disabilitas Kota Tangerang pada 2024 berhasil menyerap 34 pencari kerja penyandang disabilitas ke sejumlah perusahaan. Penempatan tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain ritel, manufaktur, perhotelan, garmen, pelayanan kesehatan, hingga makanan dan minuman.