Selasa, 01 September 2026
Tangerang, oC

Perubahan APBD 2026, Ini Penjelasan Sachrudin

Selasa, 01 September 2026 17:30 WIB
9
Share
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran daerah. (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 seiring dengan perkembangan kondisi dan pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (01/09/2026).

Sachrudin menjelaskan, perubahan APBD diperlukan ketika kondisi dan kebutuhan daerah mengalami perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.

"Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada," ujar Sachrudin.

Ia menyampaikan, penyesuaian APBD 2026 antara lain dipengaruhi perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp5,183 triliun, meningkat Rp33,338 miliar dari anggaran awal Rp5,150 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,764 triliun, bertambah Rp214,387 miliar dari sebelumnya Rp5,550 triliun.

Dengan perubahan tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp581,048 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dalam jumlah yang sama.

Sachrudin menegaskan, perubahan anggaran diarahkan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

"Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan Kota Tangerang.

Sachrudin berharap, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ungkapnya.

Adapun alokasi Belanja Daerah digunakan untuk membiayai berbagai urusan seperti urusan pemerintahan wajib yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta untuk mendanai urusan pemerintahan pilihan.

Rapat Paripurna tersebut, juga diisi dengan penyampaian penjelasan DPRD Kota Tangerang mengenai dua Raperda inisiatif DPRD. Sementara itu, rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah disampaikan melalui Nota Keuangan beserta lampiran Raperda untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Tangerang.