Rabu, 22 Juli 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Bekali Pelaku Usaha Pahami Regulasi Perdagangan Barang dan Jasa

Rabu, 22 Juli 2026 13:05 WIB
46
Share
Pemkot Tangerang melalui Disperindagkop UKM terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan melalui kegiatan Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Angkatan II Tahun Anggaran 2026, di Gedung Cisadane, Rabu (22/7/26). (Sumber : ) (ZIDAN FEBRIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan melalui kegiatan Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Angkatan II Tahun Anggaran 2026, di Gedung Cisadane, Rabu (22/7/26).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menciptakan iklim perdagangan yang tertib, aman, serta memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 100 pelaku usaha yang berasal dari sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen LPG di Kota Tangerang.

Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi perdagangan, perlindungan konsumen, hingga pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

”Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Suli.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pentingnya memastikan barang yang diperdagangkan layak jual, layak konsumsi, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

”Selain itu, sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek legalitas, sehingga mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai konsumen,” harap Suli.

Untuk memperkaya materi, Disperindagkop UKM menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi Banten di Kota Tangerang.