Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan tiga BUMD Kota Tangerang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yaitu Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar dan PT TNG, Selasa (9/6/26).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pendampingan hukum dari Kejari diperlukan agar setiap kebijakan maupun program yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada keraguan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.
"Alhamdulillah, baru saja kita menyaksikan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara Kejari dengan BUMD Kota Tangerang, yaitu Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar, dan PT TNG. Ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk tata kelola BUMD," ujar Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana Probo Setiarjo menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan Kejari dalam mengawal pembangunan daerah melalui fungsi pendampingan hukum.
"Tujuannya tentu untuk mewujudkan tata kelola yang baik, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dengan optimal. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Pradana.
Ia menambahkan, Kejari Kota Tangerang siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, guna memitigasi potensi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program-program BUMD.
Di tempat sama, Direktur Perumda Tirta Benteng Doddy Effendi, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama, sehingga kami tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum ini sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan-kesalahan dan membantu penyelesaian persoalan keperdataan yang mungkin terjadi," tutup Doddy.