Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah (Pasar Lembang), Ciledug, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menuturkan, penertiban dilakukan terhadap para PKL yang menyalahgunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, hingga saluran air di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah dan Pasar Lembang Ciledug.
”Kami kembali melakukan aksi penertiban dengan menyasar para PKL yang ada di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Tidak hanya sebagai penegakan Perda, aksi penertiban ini bermanfaat untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mulyani, Kamis (23/4/26).
Ia melanjutkan, penertiban dilakukan untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dapat ditegakkan di seluruh wilayah Kota Tangerang secara merata.
”Kami telah menindak tegas menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif, setelah ditertibkan, kami memberikan arahan untuk para PKL agar tidak mengulangi kesalahan lagi ke depannya,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif bertanggung jawab mengikuti peraturan yang berlaku dengan menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing.
”Ketertiban umum ini menjadi tanggung jawab bersama, oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya.