Senin, 27 Juli 2026
Tangerang, oC

PKL Ganggu Fasilitas Umum? Begini Cara Melaporkannya di Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 11:05 WIB
88
Share
Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (30/06/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang) (TRI MEGA WAHYUNINGSIH)

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik. Salah satu bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat adalah melaporkan apabila menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, taman atau ruang publik lainnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani mengatakan, penataan PKL dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya tanpa mengabaikan aspek pembinaan terhadap para pedagang.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agar laporan dapat diproses dengan cepat dan tepat, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

• Pastikan lokasi PKL yang dilaporkan, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi secara jelas.
• Dokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto atau video sebagai bukti pendukung.
• Sampaikan laporan melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
• Atau WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
• Sertakan kronologi singkat, waktu kejadian, serta informasi yang memudahkan petugas melakukan verifikasi.
• Cantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila diperlukan informasi tambahan.

Menurut Mulyani, setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada petugas Satpol PP untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, pembinaan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

”Diimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.