Senin, 20 April 2026
Tangerang, oC

Mengenal UPTD PPA Kota Tangerang, Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Senin, 20 April 2026 14:08 WIB
90
Share
Pelayanan Hukum UPTD PPA Gedung Nyimas Melati lantai Dasar Jalan Daan Mogot No.59, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (20/4/26). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, UPTD PPA hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan fisik, seksual, maupun psikis.

“UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga tindak lanjut. Kami membantu korban dalam proses pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pemulihan psikologis,” tutur Titto, Senin (20/4/26).

Lanjutnya, berdasarkan hasil asesmen tersebut, korban akan mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pembuatan laporan kepolisian, pendampingan visum di rumah sakit, hingga konsultasi hukum jika kasus dilanjutkan ke proses hukum.

”Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga menyediakan layanan pemulihan psikologis melalui konseling. Layanan ini didukung oleh tenaga profesional, seperti psikolog dan konselor, guna membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosional,” paparnya.

Untuk memperkuat layanan, UPTD PPA didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, terdiri dari 13 Satuan Tugas (Satgas) di setiap kecamatan, 3 koordinator Satgas, tenaga konsultan hukum, 1 psikolog, 3 konselor, tenaga administrasi, serta petugas pengamanan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengunjungi langsung kantor UPTD PPA yang berlokasi di Gedung Nyi Mas Melati, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang (satu kompleks dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang). Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Selain layanan secara offline juga tersedia layanan online di call center 112 atau di laman https://linktr.ee/bidppa. Seluruh layanan UPTD PPA diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara optimal,” tutupnya.