Kamis, 16 April 2026
Tangerang, oC

Kecamatan Jatiuwung Lakukan Penataan Pedagang di Jalan Gatot Subroto Secara Persuasif

Kamis, 16 April 2026 12:05 WIB
103
Share
Petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung memberikan imbauan kepada pedagang yang berjualan di trotoar Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (16/4/26) (Sumber : Trantib Kecamatan Jatiuwung) (NOVAN NANDA AJITA)

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, Trantib Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang melaksanakan kegiatan penataan pedagang di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/4/26).

Camat Jatiuwung Buceu Gartina mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, melalui pemberian imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

”Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan. Terlebih, menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima,” tegas Buceu.

Dalam aksi ini, Buceu memastikan, petugas Trantib mengedepankan komunikasi yang baik serta memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum.

Selain itu, para pedagang juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

”Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta mendukung kenyamanan bersama,” harapnya.

Pemerintah Kecamatan Jatiuwung akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang humanis, demi mewujudkan ketertiban dan keharmonisan antara pedagang dan masyarakat pengguna jalan.