Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran seringkali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan solusi layanan yang tidak hanya mudah dan gratis, tetapi juga semakin dekat dengan aktivitas warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, kemudahan akses layanan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghapus stigma bahwa mengurus dokumen kependudukan itu sulit dan memakan waktu.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Dengan hadirnya gerai di pusat perbelanjaan seperti Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik, warga bisa mengurus dokumen sambil beraktivitas lain, bahkan di hari libur sekalipun. Semua ini kami berikan tanpa dipungut biaya atau gratis," ujar Rizal.
Ia menekankan, pentingnya bagi masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara.
"Kami ingin memastikan seluruh warga Kota Tangerang mendapatkan hak akses dokumen kependudukan dengan cara yang nyaman. Dengan hadir di pusat perbelanjaan dan tetap buka di hari libur, kami berharap tidak ada lagi alasan warga menunda pengurusan dokumennya," tambahnya.
Berikut empat lokasi yang dapat dikunjungi:
1. MPP Kota Tangerang: Senin-Jumat (08.00-16.00).
2. Kantor Disdukcapil: Senin-Jumat (08.00-15.00), Sabtu
(08.00-12.00).
3. Tangcity Mall: Senin-Jumat (10.00-17.00), Sabtu (10.00-14.00).
4. Kantor Kecamatan
Senin-Jumat (08.00-16.00).
Selain itu, masyarakat dapat mengakses secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau melalui aplikasi Tangerang LIVE. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung follow instagram @dukcapilkotatangerang.