Kamis, 26 Februari 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Tindak Tegas Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Kamis, 26 Februari 2026 13:00 WIB
125
Share
Situasi TPS liar setelah penyegelan oleh DLH Kota Tangerang. (Sumber : DLH Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan program penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sejumlah wilayah. Salah satunya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota baru saja menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane Kota Tangerang.

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.