Rabu, 14 Januari 2026
Tangerang, oC

Sachrudin Lepas 100 ASN Purna Tugas, Pastikan Hak Pensiun Terpenuhi

Rabu, 14 Januari 2026 13:50 WIB
146
Share
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan SK Pensiun dan Sosialisasi Ketaspenan ASN, Ruang Akhlaqul Karimah, Rabu, (14/01/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memenuhi hak dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa purna tugas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi, mental, dan sosial bagi ASN yang akan memasuki masa purna bakti.

“Masa pensiun perlu dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya soal administrasi dan hak kepegawaian, tetapi juga kesiapan untuk tetap aktif, sehat, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Sachrudin, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/01/2026).

Penyerahan SK Pensiun ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Ketaspenan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, para calon purna bakti diberikan pemahaman mengenai hak pensiun, jaminan hari tua, serta layanan PT Taspen (Persero), sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN setelah menyelesaikan masa tugasnya.

Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam pelayanan publik dan pembangunan Kota Tangerang.

“Terima kasih atas loyalitas dan pengabdian bapak dan ibu selama ini. Semoga masa purna bakti menjadi fase kehidupan yang tetap produktif dan sejahtera,” tuturnya.

Tercatat sebanyak 100 pegawai Pemkot  Tangerang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026, yang berasal dari berbagai jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, Fungsional Guru dan Kesehatan, Pelaksana, hingga jabatan fungsional lainnya.