Minggu, 19 Oktober 2025
Tangerang, oC

Disnaker Kota Tangerang Edukasi Perjanjian Kerja dan Pencatatan PKWT mkuu

Rabu, 15 Oktober 2025 13:48 WIB
14
Share
Kelpala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan (dua dari kiri) memberikan edukasi mengenai ketentuan perjanjian kerja berdasarkan Peraturan Perundangan, Selasa (14/10/25) (Sumber : Disnaker Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan edukasi penting bertema 'Ketentuan Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Perundangan'.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya Disnaker untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan dalam menyusun perjanjian kerja sesuai regulasi.

"Kami mengundang 30 perusahaan di Kota Tangerang agar memiliki pemahaman yang solid dalam penyusunan perjanjian kerja. Tujuannya jelas, yaitu untuk mencegah timbulnya perselisihan industrial yang merugikan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha," ujar Ujang, Rabu 15 Oktober 2025.

Ia menerangkan, di mana terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dan menjadi dasar sahnya perjanjian kerja. Ketiga unsur krusial tersebut meliputi adanya pekerjaan yang dilakukan, adanya upah sebagai imbalan dan adanya perintah dari pemberi kerja.

Menurutnyq, penekanan pada tiga unsur ini bertujuan agar perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai landasan wajib dalam setiap perjanjian kerja yang mereka susun, sehingga keabsahan dan kejelasan hubungan kerja dapat terjamin.

"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, setiap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) harus dicatatkan di Disnaker. Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang," pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan, dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, kondusif dan taat hukum di Kota Tangerang.