Sabtu, 11 Oktober 2025
Tangerang, oC

Cegah Modus Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Tangerang Sidak Perusahaan di Batuceper

Jumat, 10 Oktober 2025 19:10 WIB
14
Share
Disnaker Kota Tangerang bersama pihak kepolisian melakukan sidak perusahaan di Kecamatan Batuceper, terkait dugaan penyalahgunaan dan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja, di Ruko Green Ampera Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Disnaker Kota Tangerang) (ZIDAN FEBRIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bertindak cepat menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaaan dan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan yang ada di Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, Disnaker Kota Tangerang bersama pihak kepolisian telah menerjunkan petugas untuk melakukan penyidikan langsung ke lokasi perusahaan yang terletak di Ruko Green Ampera Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang.

Disnaker Kota Tangerang memastikan penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik perekrutan kerja ilegal yang merugikan bahkan mencoreng integritas dunia kerja di Kota Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyidikan ke lokasi perusahaan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang ada di Batuceper kemarin. Sementara ini, dugaan penipuan yang ada berupa indikasi permintaan biaya adminstrasi sampai jutaan rupiah yang merugikan para pencaker, bahkan banyak korbannya yang datang dari luar daerah Kota Tangerang,” ujar Ujang, Jumat (10/10/25).

Ia melanjutkan, Disnaker Kota Tangerang telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku. Saat ini, pihak perusahaan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

“Hari ini pihak perusahaan sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian, jika nanti terbukti melanggar prosedur, kami tidak segan akan mengambil langkah tegas untuk menutup operasional perusahaan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Disnaker Kota Tangerang berharap penindakan tegas yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan praktik penipuan serta mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Tangerang.