Senin, 1 September 2025 16:58 WIB | Dibaca : 47
Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Jatuh Tempo Bayar PBB Akhir September
Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Jatuh Tempo Bayar PBB Akhir September

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September 2025, dan keterlambatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, denda akan diberlakukan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari denda.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, baik secara online, lewat aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, Livin, Link Aja, Shopee, Gopay, BJB DIGI, Pospay, Bukalapak, OVO, maupun QRIS.

“Selain itu, secara offline, di MPP Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, Indomaret dan Pos Indonesia,” jelas Kiki, Senin (1/9/25).

Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda Kota Tangerang juga menyediakan layanan pengecekan tagihan secara daring melalui situs resmi di alamat pbb.tangerangkota.go.id. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melihat detail kewajiban mereka.

“Bapenda menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di Kota Tangerang. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup bersama,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pembayaran PBB, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kota Tangerang melalui nomor telepon 0821-3333-5530 atau mengakses informasi melalui akun media sosial resmi @bapenda.tangerangkota.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!