Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan dan berbasis teknologi.
Sejak dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800-284-INFOKOM/2011, Kota Tangerang telah menjadi pelopor dalam transformasi digital pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, transformasi ini diwujudkan melalui pengembangan 218 aplikasi digital, yang terdiri dari 89 aplikasi manajemen pemerintahan untuk efisiensi internal dan 129 aplikasi layanan publik yang secara langsung dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Salah satu inovasi unggulan adalah integrasi layanan PPID ke dalam Super App Tangerang LIVE, yang menjadi tulang punggung layanan digital terpadu di Kota Tangerang," jelas Mugiya, Rabu (20/8/25).
PPID Kota Tangerang kini pun menyediakan layanan informasi publik dan pengaduan secara multichannel. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui berbagai platform seperti aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp Kota Tangerang, Instagram (@lapor_laksa dan @tangerangkota), SP4N-LAPOR, layanan kegawatdaruratan, serta website resmi www.tangerangkota.go.id.
"Permohonan informasi di Kota Tangerang tanpa batas ruang. Yakni, warga bisa mengajukan permohonan informasi atau keberatan secara online tanpa harus datang ke kantor. Melalui aplikasi PPID yang telah terintegrasi penuh dengan sistem pelayanan internal, permohonan informasi menjadi cepat, transparan dan terdokumentasi dengan baik," papar Mugiya.
Lanjutnya, 41 Website PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh perangkat daerah juga telah terkoneksi langsung dengan website utama Pemkot Tangerang, memungkinkan proses permohonan informasi dilakukan secara online dan terkoordinasi.
"Hingga saat ini, tercatat sebanyak 158 permohonan informasi telah masuk melalui website dan email yang tersebar ke seluruh PPID Pelaksana," katanya.
Inovasi terbaru dari Pemkot Tangerang adalah Chatbot AI pada layanan Halo PPID dan Media Sosial PPID, yang mampu mengidentifikasi jenis informasi yang diminta dan memberikan respons cepat kepada masyarakat.
Komitmen terhadap aksesibilitas dan inklusivitas ditunjukkan melalui berbagai fasilitas ramah disabilitas, baik secara langsung maupun daring. Seperti, jalur khusus kursi roda untuk kemudahan akses fisik, penunjuk arah huruf Braille untuk penyandang tunanetra. Formulir permohonan informasi dalam huruf Braille yang telah diuji coba bersama Yayasan Difabel Mandiri Indonesia.
"Serta kehadiran juru bahasa isyarat di setiap kegiatan PPID, untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses informasi publik," jelasnya.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga komitmen nyata terhadap pelayanan publik yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.