Kamis, 14 Agustus 2025 14:12 WIB | Dibaca : 28
Lindungi Hak Konsumen, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sosialisasikan Metrologi Legal ke 53 SPBU
Lindungi Hak Konsumen, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sosialisasikan Metrologi Legal ke 53 SPBU

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi dengan pengelola puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Acara yang dihadiri oleh 53 perwakilan SPBU ini berlangsung pada Kamis (14/8/25) di Gedung Cisadane, Kota Tangerang.

Rapat ini diselenggarakan untuk menyosialisasikan ketentuan metrologi legal yang wajib dipatuhi oleh seluruh SPBU. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain terkait tanda tera, segel, kontrol berkala oleh SPBU, serta lokasi pemasangan tanda tera pada mesin pengisian.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menekankan pentingnya kepatuhan SPBU terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Melalui rapat ini, diharapkan para pengelola SPBU semakin memahami ketentuan yang harus ditaati dan melakukan pengecekan berkala secara mandiri.

Hal senada disampaikan Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati. Ia menyebut, dengan agenda ini, diharapkan bisa terjalin komunikasi yang baik antara SPBU dan stakeholder lainnya.

“Dengan adanya sinergi antara SPBU dan Pemkot Tangerang, kami berharap dapat mewujudkan tertib niaga dalam transaksi perdagangan. Secara otomatis, hal ini juga akan memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen yang bertransaksi," ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang jujur dan adil, serta memastikan setiap takaran bahan bakar yang dibeli konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!