Senin, 11 Agustus 2025 17:23 WIB | Dibaca : 62
Dukung UMKM, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Pemkot Tangerang terus menghadirkan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM setiap tahunnya.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyampaikan, program ini bertujuan melindungi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

"Dengan memiliki HKI, para pelaku UMKM akan lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi secara hukum. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” papar Suli, Senin (11/8/25).

Layanan pendaftaran HKI gratis ini mencakup berbagai jenis perlindungan, mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga paten sederhana. Pemkot juga menyediakan pendampingan teknis dan konsultasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

"Layanan ini dibuka di periode tertentu, dengan informasi yang terus diupdate atau dipublikasikan di Instagram @indagkopukm_tangerangkota. Dengan periode dan kuota yang terbatas," jelasnya.

Lanjutnya, pendaftaran dilakukan secara online maupun offline, dengan pendampingan dari tim yang telah terlatih. Pelaku usaha diimbau melengkapi membawa dokumen pendukung, seperti identitas diri, legalitas usaha dan contoh produk.

"Kami ingin memastikan UMKM Kota Tangerang tidak hanya berkembang secara omzet, tapi juga punya perlindungan legal yang kuat,” katanya.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak produk-produk asli Kota Tangerang yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menegaskan posisi Kota Tangerang sebagai kota kreatif dan ramah UMKM.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!