Mengembalikan fungsi fasilitas umum berupa trotoar untuk pejalan kaki, petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Ciledug dibantu aparat TNI-Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Rabu (06/08/25).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat keberadaan lapak pedagang di kawasan Pasar Lembang tersebut telah menyalahi aturan, karena berdiri di atas trotoar.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menuturkan, sosialisasi untuk pembongkaran mandiri melalui surat edaran dan pemasangan spanduk telah ditempuh, namun tak digubris pedagang yang tetap berjualan ditempat bukan semestinya.
"Terkait masalah alih fungsi trotoar itu kita fungsikan sebagai mestinya untuk pejalan kaki. Makanya kita lakukan langkah tegas," jelasnya saat ditemui saat lakukan penertiban.
Penertiban dilakukan dengan membongkar kanopi lapak pedagang yang terbuat dari batang kayu dan bambu lalu ditutupi terpal.
Tidak hanya itu, meja dan gerobak yang ditinggal pedagangnya terpaksa diangkut ke dalam truk dan dapat diambil kembali pedagang dengan datang untuk melapor ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Keberadaan lapak PKL Pasar Lembang kerap kali dikeluhkan pengguna jalan, karena memakan hingga badan jalan, ditambah pembeli yang memarkir kendaraan mereka hingga menutup satu ruas jalan. Sehingga menjadi titik kemacetan arus lalu lintas kendaraan dari arah Kota Tangerang menuju Kota Tangerang Selatan, maupun sebaliknya.