Rabu, 6 Agustus 2025 15:43 WIB | Dibaca : 102
Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat, Pemkot Tangerang Siapkan Lahan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemerintah Republik Indonesia telah menginstruksikan beberapa daerah yang memenuhi syarat untuk percepatan pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Tangerang sendiri, termasuk menjadi salah satu daerah yang memenuhi syarat untuk mendirikan PSEL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan bagi daerah yang tumpukan sampahnya minimal 1.000 ton per hari, untuk mengajukan masuk dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mempersiapkan lahan yang sesuai dengan persyaratan.

"Jadi, selain setiap hari harus menyiapkan sampah sebanyak 1.000 ton, kami juga sedang mempersiapkan lahan yang sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Syaratnya, memiliki lahan sebesar lima hektare dan tidak boleh dekat dengan pemukiman serta jarak tiga kilometer dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jadi, bukan di TPA Rawa Kucing," ungkapnya, Rabu (6/8/25).

Ia melanjutkan, konstruksi PSEL hingga berfungsi akan memakan waktu selama dua tahun. Selama proses tersebut, TPA Rawa Kucing masih dapat menampung sampah dari masyarakat.

"Berdasarkan perhitungan kami, TPA Rawa Kucing masih mampu menampung hingga dua tahun ke depan. Kami juga melakukan penguatan pengolahan sampah di zona tengah, yaitu mengolah sampah melaui tujuh TPST. Dari TPST, nanti akan kami inject dengan RDF atau incinerator. Sehingga, sampah yang dikirim ke TPA Rawa Kucing semakin berkurang," lanjutnya.

Diharapkan, rencana konstruksi dan instalasi PSEL di Kota Tangerang dapat sesuai dengan target. Sehingga, sampah-sampah baru dari masyarakat dan yang ada di TPA Rawa Kucing dapat terkelola.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurrofiq mengunjungi Kota Tangerang pada Senin 4 Agustus 2025 lalu untuk melakukan pemeriksaan kualitas udara. Ia menyampaikan, revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 masih menunggu klarifikasi akhir subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!