Gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini semakin lengkap dengan hadirnya Loket Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan ini telah resmi diluncurkan secara serentak bersama delapan MPP se-Jabodetabek oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, pada Rabu (06/08/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan baru tersebut yang kini tersedia langsung di MPP Kota Tangerang.
"Alhamdulillah, Kota Tangerang menjadi bagian dari peluncuran layanan administrasi hukum untuk masyarakat. Kehadiran loket ini semakin melengkapi pelayanan yang ada dan tentu mempermudah akses masyarakat. Kini, tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus keperluan administrasi hukum, semuanya bisa diakses langsung di MPP Kota Tangerang," ujar Maryono, usai menghadiri acara peluncuran perdana layanan AHU yang digelar di Halaman MPP Tangerang Selatan.
Maryono, menjelaskan, layanan AHU yang tersedia mencakup berbagai kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari Legalisasi dokumen, Apostille, Fidusia, Notariat, Perkumpulan dan yayasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Layanan partai politik.
Selain itu, layanan juga mencakup pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Perorangan, Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, dan Social Enterprise, serta layanan lainnya seperti pengurusan kewarganegaraan dan wasiat.
"Dengan layanan yang semakin beragam ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan hukum dalam satu tempat secara efisien," jelas Maryono.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Semangatnya tentu bukan hanya memberikan pelayanan yang optimal, tapi juga yang memudahkan masyarakat. Harapannya, semua urusan pelayanan di Kota Tangerang bisa diselesaikan dengan mudah, termasuk urusan dokumen hukum di MPP Kota Tangerang," tutupnya.