Selasa, 5 Agustus 2025 17:32 WIB | Dibaca : 37
Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri
Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus mata rantai birokrasi yang panjang.

"Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa," ujarnya.

Beberapa dokumen kependudukan vital yang sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

"Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data," pungkasnya.

Kebijakan pencetakan mandiri ini, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara dalam mengurus administrasi kependudukannya.

"Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengajukan berkas kependudukan melalui online bisa langsung ke sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!